duri pun berbagi: Massorong-Sorong Dalam Aqiqah

Massorong-Sorong Dalam Aqiqah

Posted by AdminDuri on Senin, 22 November 2010 0 komentar


Syirik, yaitu kepercayaan terhadap suatu benda yang mempunyai kekuatan tertentu atau juga mempercayai hal-hal selain Allah SWT. Orang yang mempercayai hal tersebut dinamakan Musyrik. Sedangkan orang musyrik itu adalah orang yang mempersekutukan.
Sikap syirik dapat merusak, bahkan dapat menggugurkan aqidah Islam. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati jangan sampai gerak hati, ucapan, dan perbuatan kita terbawa kedalam kemusyrikan. Sebab ada syirik kecil dan syirik besar.Syirik kecil dapat berubah menjadi syirik besar. Orang yang syirik di samping percaya kepada Allah, juga percaya kepada kegiatan ritual yang sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam kehidupan sehari-hari orang terkadang berbuat syirik,orang yang berbuat syirik sering tidak menyadari bahwa ia sebenarnya sudah terjerumus kedalam kemusyrikan,walaupun hanya syirik kecil. Selain itu, kemusyrikan sering pula telah membudaya di suatu daerah atau suku. Sebut saja suku bugis khususnya di daerah Kabupaten Wajo.
Kalau kita menilik lebih jauh kemusyrikan yang telah menjadi budaya di daerah ini maka sungguhlah banyak di tengah-tengah masyarakat. Contohnya saja,  massorong-sorong.
Dalam budaya bugis masyakarat Wajo, massorong-sorong adalah ritual persembahan yang dilaksanakan pada saat aqiqah seorang bayi kepada leluhur dan para dewa. Pelaksanaan aqiqah dalam masyarakat bugis Wajo tidak akan dapat dijalankan tanpa adanya ritual massorong-sorong ini. Persembahan yang diberikan adalah berupa songkolo’ dalam tujuh warna, dufa, air kelapa muda, telur ayam kampung dan ayam jantan hitam.
Padahal menurut bahasa, aqiqah artinya memotong. Asalnya dinamakan aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah adalah penyembelihan domba / kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan. Hal inilah yang sebenarnya sesuai dengan ajaran Islam. Bukan dengan menambah-nambahkan berbagai ritual seperti massorong-sorong ini. Massorong-sorong sebenarnya merupakan budaya keturunan dari nenek moyang yang notabene nenek moyang pada saat itu memeluk agama hindu budha yang lebih mengedepankan ritual persembahan kepada leluhur  dan para dewa pada setiap kegiatan penting.
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha). Namun, massorong-sorong dalam pelaksanaan aqiqah adalah wajib. Itulah salah satu kemusyrikan yang terjadi pada masyarakat di Kabupaten Wajo, khususnya masyarakat pedesaan atau masyarakat awam.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...